Dunia investasi mulai dilirik oleh masyarakat, terutama dari kalangan millennial. Hal ini tentunya merupakan hal yang bagus karena anak muda Indonesia mulai sadar dan melek akan investasi yang bisa menjadi salah satu sumber penghasilan yang cukup signifikan.
Akan tetapi, pernahkah kamu bertanya bagaimana perusahaan-perusahaan dapat menjual saham mereka di pasar modal? Jika iya, kamu pasti sudah pernah mendengar mengenai apa itu IPO, syarat, dan mekanismenya. Untuk informasi selanjutnya, silakan simak artikel berikut, ya!
Apa Itu IPO?
Kita sering mendengar tentang perusahaan-perusahaan yang go-public, tetapi tidak jarang banyak orang yang belum paham makna dari “go public” itu sendiri. Kamu pasti sering melihat ada kata “Tbk” pada suatu perusahaan, di mana maksud dari kata tersebut adalah perusahaan terbuka atau go-public.
Suatu perusahaan dikatakan sebagai perusahaan terbuka adalah ketika perusahaan tersebut menawarkan saham-sahamnya di pasar modal atau bursa efek sehingga masyarakat bisa membelinya. Nah, kegiatan awal perusahaan saat menawarkan saham di bursa efek itulah yang disebut dengan Initial Public Offering.
Mengapa Perusahaan Memutuskan untuk Melakukan IPO?
Setelah mengetahui apa itu IPO, pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah mengapa perusahaan memutuskan untuk menjadi perusahaan terbuka alias menjual saham-sahamnya di pasar modal? Dilansir dari laman OJK, ternyata ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan perusahaan ketika melakukan IPO.
Pertama, perusahaan akan mendapatkan modal yang digunakan untuk berinvestasi jangka panjang, membayar utang, dan juga ekspansi perusahaan. Kedua, perusahaan dapat meningkatkan value perusahaan karena informasi bisa diakses secara terbuka sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Manfaat selanjutnya adalah untuk meningkatkan citra perusahaan, mempertahankan kelangsungan usaha, dan juga mendapatkan insentif pajak dari Pemerintah.
Baca Juga:
- 6 Jenis Investasi Syariah yang Aman dan Mudah, Catat Ya!
- 4 Rekomendasi Aplikasi Saham Syariah Terbaik
Apa Saja Syarat untuk IPO?
Selain mengetahui apa itu IPO, penting juga untuk mengetahui syarat-syarat perusahaan untuk melakukan IPO. Berikut adalah 4 syarat IPO bagi sebuah perusahaan.
Perusahaan Harus Berbentuk Badan Hukum
Syarat IPO pertama bagi suatu perusahaan adalah berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki struktur lengkap dan teratur, yaitu memiliki komisaris independen, direktur, komite audit, audit internal, dan juga sekretaris perusahaan.
Perusahaan Sudah Beroperasi Minimal 3 Tahun
Syarat kedua adalah sebuah perusahaan harus sudah berjalan setidaknya minimal tiga tahun (36 bulan). Perusahaan yang sudah berjalan selama 3 tahun biasanya bukanlah perusahaan yang labil dan sudah memiliki pembukuan yang teratur dan rapi.
Perusahaan Membukukan Laba pada 1 Tahun Terakhir
Syarat IPO selanjutnya adalah perusahaan harus membukukan laba setidaknya pada 1 tahun terakhir. Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh merugi di tahun terakhir sebelum memutuskan untuk melakukan IPO. Hal ini bisa berdampak pada sentimen pasar atas kesehatan keuangan perusahaan tersebut.
Memiliki Aset Berwujud Lebih dari 100 Miliar dan Mencantumkan Laporan Hasil Audit
Syarat terakhir untuk IPO adalah perusahaan memiliki aset berwujud dengan nilai lebih dari 100 miliar. Selain itu, perusahaan juga harus mencantumkan laporan hasil audit eksternal dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bagaimana Mekanisme IPO di Bursa Efek?
Dilansir dari sumber online, terdapat 4 proses mekanisme IPO pada suatu perusahaan.
Melakukan Persiapan Awal
Pada tahap awal, perusahaan harus melakukan berbagai persiapan dengan memilih tim IPO internal untuk melancarkan proses IPO seperti penyampaian informasi dan juga dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Setelah itu, perusahaan juga perlu melakukan restrukturisasi dan diskusi tentang permodalan agar perusahaan mendapatkan dana yang optimal, memenuhi syarat-syarat IPO dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan struktur IPO, melaksanakan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa), dan terakhir melengkapi dokumen persyaratan dari OJK, BEI, dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Melakukan Penyampaian Permohonan Pencatatan Efek dan Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
Tahapan selanjutnya adalah perusahaan melakukan penyampaian permohonan pencatatan efek ke BEI dan pernyataan pendaftaran ke OJK dengan dokumen-dokumen, seperti profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, dan proyeksi keuangan. Proses ini memiliki estimasi waktu penyelesaian 10-12 minggu.
Melakukan Penawaran Umum ke Publik
Setelah semua disetujui, perusahaan dapat melakukan penawaran umum ke publik yang dapat dilakukan selama 1 hingga 5 hari kerja.
Melakukan Pencatatan dan Perdagangan Surat Berharga di BEI
Setelah perusahaan melakukan penawaran umum dan tercatat di BEI, perusahaan bisa menawarkan surat berharga ke pasar modal kepada investor lain.
Dari penjelasan di atas, sudah mengerti bukan apa itu IPO, syarat, dan juga mekanismenya? Teruslah membaca informasi-informasi terkait investasi agar kamu bisa makin mengerti dan paham, ya.