Sebagai seorang fotografer, kamu juga harus memahami hak cipta dan hak pakai dalam fotografi. Keduanya membantu melindungi karya fotografer dari tindakan pembajakan.
Bagi yang melanggar tidak hanya dikenakan sanksi pidana, tetapi juga denda. Bahkan, denda akan pelanggaran ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Tidak hanya di Indonesia, ketentuan terkait copyright juga dijaga sangat ketat di luar negeri. Jadi, apa itu hak cipta fotografi?
Hak Cipta Fotografi
Hak cipta merupakan perlindungan terhadap karya cipta di berbagai bidang, meliputi seni, sastra hingga ilmu pengetahuan akan imajinasi, pikiran, keterampilan maupun keahlian dalam bentuk nyata.
Hak cipta melindungi karya baik lagu, foto, motif, logo dan lainnya. Hak cipta fotografi sendiri diatur pada pasal 1 ayat (1) dalam UU No 28 tahun 28 terkait hak cipta. Dalam pasal ini hak cipta didefinisikan sebagai berikut.
Hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta memiliki hak untuk memperbanyak karyanya atau mengumumkan maupun memberikan izin tanpa melanggar perbatasan yang telah ditentukan oleh peraturan UU berlaku.
Menurut UU No 19 tahun 2002 diatur bahwa pelanggaran hak cipta mampu dikenakan denda maksimal 5 miliar rupiah. Selain itu, pelanggar juga akan dikenakan hukuman maksimal 7 tahun.
Untuk mencatatkan hak cipta pada Dirjen Kekayaan Intelektual pada Kemenkumham, kamu bisa melakukannya secara online. Silakan simak alur pendaftaran sebagai berikut!
- Mula-mula kunjungi website resmi instansi terkait di e-hakcipta.dgip.go.id.
- Setelah itu klik menu hak cipta. Kemudian, pilih opsi permohonan baru.
- Isi formulir yang tersedia. Kemudian, upload dokumen yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran. Pihak terkait akan melakukan pemeriksaan formalitas.
- Kemudian, dilanjutkan proses verifikasi. Lalu, pencatatan ciptaan akan disetujui.
- Setelah itu, percetakan sertifikat dapat dilakukan.
Biaya pendaftaran produk atau ciptaan secara elektronik untuk usaha mikro, lembaga pendidikan, usaha kecil hingga lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dikenakan Rp200.000 per permohonan. Sementara, hak lisensi hak cipta dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi situs www.dgip.go.id. Kamu juga bisa menghubungi call centerresminya di 152 yang beroperasi setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Baca Juga:
Hak Pakai dalam Fotografi
Foto yang telah memiliki hak cipta fotografi tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. Pemakai perlu izin atau membayar royalti agar dapat digunakan. Ada berbagai skenario terkait hal ini.
Adapun beberapa skenario yang dimaksud adalah memberikan lisensi penggunaan foto bila kondisinya sebagai berikut.
- Hak eksklusif merupakan hak yang menggunakan gambar hanya kepada satu pihak saja setelah dijual. Pihak pembeli tidak boleh menjual kembali foto ke pihak lain
- Hak noneksklusif adalah hak yang memungkinkan satu foto dijual ke beberapa pihak lain. Pihak pembeli juga mengetahui bahwa foto tersebut juga dijual ke pihak lain
- Limited use merupakan izin yang diberikan secara terbatas. Sebagai contoh, seorang fotografer mengizinkan fotonya dicetak dalam poster ataupun internet, tetapi tidak boleh dicetak pada kaus.
- License fee ialah uang atau kompensasi yang dibayarkan kepada pihak yang memegang hak cipta.
Foto dengan tipe creative commons sering digunakan dalam karya fotografi. Ada empat jenis creative commons di antaranya adalah sebagai berikut.
- No derivatives work merupakan lisensi yang tidak boleh menggunakan karya kreatif turunan dari karya kreatif aslinya.
- Share alike mengizinkan pihak lain memakai karya kreatif turunan dari karya kreatif aslinya.
- Attribution adalah mengizinkan pihak lain memakai karya kreatif untuk mencetak ulang, maupun menjalankan, menampilkan, hingga mendistribusikan karya kreatif turunan dari karya kreatif aslinya.
- Non commercial adalah lisensi yang tidak mengizinkan pihak lain memakai karya kreatif demi kepentingan komersial.
Cara Membuat Copyright dalam Fotografi
Umumnya fotografer membuat copyright pada setiap foto yang dihasilkan. Tanda copyright ini juga memberikan identitas pada setiap karya foto. Ada dua tanda yang dibuat untuk mencantumkan copyright, yakni watermark dan metadata.
Watermark bisa berupa logo maupun tulisan. Watermark bisa dibuat transparan dan diletakan di berbagai sudut foto. Sementara metadata merupakan sekumpulan data dalam spreadsheet foto, gambar, video bahkan laman web.
Dengan mengetahui hak cipta fotografi, kamu bisa menghindari kegiatan pembajakan. Karya kamu juga bisa dilindungi secara maksimal.
Sumber :
http://afsonni.com/2019/01/20/fotografi-antara-hak-cipta-dan-kemudahan-teknologi/