Sampai saat ini, banyak masyarakat yang ternyata masih bingung bagaimana cara mengisi laporan pajak secara online melalui e-Filling. Padahal, pelaporan pajak online ini dimaksudkan untuk memudahkan kita semua. Cara lapor pajak online sangat mudah dan sederhana. Kamu bahkan bisa melakukannya melalui ponsel pintar kamu.
Buat EFIN dan Daftar Akun DJP Online
Untuk bisa melaporkan pajak secara online, kamu harus daftar dan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. Segera catat alamat email dan nomor EFIN setelah proses aktivasi karena alamat email dan nomor EFIN tadi akan dipakai terus.
Apabila lupa nomor EFIN atau EFIN hilang, kamu bisa cetak ulang di Kantor Pelayanan Penyuluhan (KPP) terdekat. Cara pembuatan EFIN adalah sebagai berikut:
- Datangi KPP atau Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Mintalah formulir permohonan aktivasi EFIN.
- Isi formulir dengan benar dan lengkap, dan tanda tangani formulir tadi.
- Serahkan fotokopi KTP dan NPWP serta tunjukkan KTP dan NPWP asli kepada petugas pajak. Bagi Warga Negara Asing (WNA), identitas yang ditunjukkan adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Tidak lebih dari 24 jam, kamu akan menerima nomor EFIN.
- Dengan nomor tadi, segera buat akun di DJP Online.
- Daftarkan akun DJP Online dengan membuka situs djponline.pajak.go.id.
- Pilih Daftar, kemudian isi nomor EFIN dan NPWP, alamat email, dan CAPTCHA atau kode keamanan yang muncul.
- Klik Verifikasi.
- Kamu akan mendapatkan nama identitas pengguna, password, dan link aktivasi yang dikirimkan ke alamat email tadi.
- Klik link yang tertera di email yang kamu terima untuk mengaktifkan akun DJP Online.
- Setelah aktivasi berhasil, login kembali melalui menu awal menggunakan nomor NPWP dan password yang telah diberikan.
Jika belum memiliki NPWP, silahkan buat terlebih dahulu. Anda bisa membuatnya secara online dengan pengajuan NPWP online.
Cara Lapor Pajak Online
Berikut langkah-langkah lapor pajak online.
- Buka website pajak.go.id
- Pada pojok kanan atas, pilih Login
- Isi nomor NPWP dan kata sandi, kemudian Login
- Untuk pelaporan pajak, klik Lapor
- Klik Layanan e-Filling
- Pilih opsi Buat SPT
- Ikuti panduan yang disediakan, termasuk menjawab isian
- Pilih isi Formulir 1770 S pada pertanyaan terakhir dan pilih opsi ‘Dengan Bentuk Formulir’
- Untuk mempermudah mengisi pertanyaan, gunakan menu ‘Dengan Panduan’
- Klik SPT 1770 S dengan formulir
- Sesuai SPT, isi formulir mulai dari tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (apabila ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Klik ‘Langkah Selanjutnya’
- Secara otomatis, sistem akan mendeteksi apabila ada pembayaran dari pihak pemberi kerja
- Apabila data sudah benar, klik ‘Ya’. Jika kamu ingin memakai bukti potong yang sudah diterima dari pemberi kerja, pilih ‘Tidak’ dan isi di bagian A lampiran penghasilan final
- Untuk menambahkan bukti potong yang belum diinput, pilih opsi ‘Tambah’ dan isi data dengan lengkap
- Di bagian B, laporkan harta yang dimiliki. Harta bisa kamu masukkan sesuai data tahun lalu atau ditambahkan dengan harta lain yang kamu miliki
- Di bagian C, isi utang pada akhir tahun lalu dan klik ‘tambah’ apabila ada utang baru
- Di bagian D, isi daftar anggota keluarga
- Isi penghasilan neto dalam negeri belum final di bagian A lampiran 1
- Di Bagian B, lengkapi dengan penghasilan di luar objek pajak
- Pada bagian C, isi daftar pemotongan PPh dari bukti potong yang diberikan perusahaan pemberi kerja
- Dari bukti potong tadi, lengkapi data mulai dari jenis pajak, NPWP perusahaan, nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong
- Klik ‘Langkah berikutnya’
- Isi status pernikahan, NPWP suami/istri, dan kewajiban pajak pada kolom identitas
- Isi penghasilan neto dalam negeri terkait pekerjaan pada penghasilan neto di bagian A
- Apabila kamu melakukan pembayaran zakat ke lembaga zakat terdaftar, isi jumlah zakat yang kamu berikan
- Lengkapi status pernikahan dan berapa jumlah tanggungan di bagian B
- Apabila ada penghasilan dari luar negeri, lengkapi bagian C
- Kalau kamu pernah membayar angsuran PPh 25, lengkapi bagian D
- Di bagian E, akan muncul status SPT. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Apabila status SPT nihil, klik ‘Lanjut’. Namun, kalau status kurang bayar, lengkapi pertanyaan lanjutan
- Sistem akan lanjut ke e-Billing apabila belum bayar
- Centang ‘Setuju’ di halaman pernyataan
- Pilih pengiriman EFIN melalui email yang telah terdaftar
- Menggunakan kode verifikasi yang telah diterima, kirim SPT
- Pada email yang sudah terdaftar, status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim
Semoga langkah-langkah cara lapor pajak online di atas bermanfaat. Jangan sampai telat melaporkan pajak tahunan kamu ya!
Baca Juga: